Tahun Depan Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Ini Merupakan Komitmen Kita

- 10 Desember 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi tarif Cukai Rokok Naik tahun depan.
Ilustrasi tarif Cukai Rokok Naik tahun depan. /Pikiran Rakyat/

 

GALAMEDIA - Tarif cukai rokok tahun depan akan naik sebesar 12,5 persen. Kenaikan diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Menkeu merinci untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen. Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Baca Juga: Habin Rizieq Jadi Tersangka, Yusri: Kita Masih Menunggu yang Lain

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Baru jadi Prioritas Penerapan Teknologi 5G Pertama di Indonesia

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x