GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 10 Desember 2020.
Baca Juga: Link Situs Perkembangan Hasil Perhitungan Suara KPU dalam Pilkada Serempak 2020
Selain Habib Rizieq, tersangka lain yaitu HU selaku ketua panitia, A sebagai sekretaris panitia, MS selaku penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Yusri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," lanjut dia dilansir Antara.
Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Tahun Depan Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Ini Merupakan Komitmen Kita