Resmi Jadi Tersangka, Polisi Siap Menangkap Habib Rizieq Shihab

- 10 Desember 2020, 15:10 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

 

GALAMEDIA -Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan. Polisi pun siap menangkapnya.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut Yusri, upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Link Situs Perkembangan Hasil Perhitungan Suara KPU dalam Pilkada Serempak 2020

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya seperti dilansirkan Antara.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca Juga: Hasil Real Qount Tetap Stabil, Pasangan Dadang-Sahrul Unggul di Pilbup Bandung

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x