Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah Guru Non PNS Kemenag Mulai Disalurkan Besok

- 10 Desember 2020, 15:26 WIB
Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten. /Antara Foto/Prasetia Fauzani


GALAMEDIA - Para guru Non PNS pada Satuan Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Kemenag, ada total 636.381 guru non PNS yang akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp1,8 juta.

Para guru ini terdiri dari 542.901 guru non PNS pada RA/Madrasah dan 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta menjelaskan, bantuan ini disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang akan dibukakan oleh bank penyalur.

“Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” tegasnya.

Baca Juga: Sebut Megawati Soekarnoputri dan SBY Harus Belajar, Rocky Gerung Apresiasi Kemampuan Jokowi

Ia berharap bantuan ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru non PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kami sudah terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh kami kepada bank penyalur,” Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangan video yang disampaikan Humas Kemenag, Kamis 10 Desember 2020.

Menurut Dhani, proses pencairan akan mulai berlangsung pada Jumat, 11 Desember 2020 dan paling lambat Senin depan.

Baca Juga: Heboh 'Menteri BUMN Erick Thohir Jadi Tersangka', KPK Keluarkan Pernyataan

"Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi, totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU. Semoga itu semua dapat membantu meringankan beban selama pandemi Covid-19,” tukas Dhani.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan guru penerima BSU diimbau untuk segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Setelah di-download, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan,” ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bersama Lima Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ada pun tata cara Login laman simpatika.kemenag.go.id yakni; mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password), dan klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar.

Kemudian klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’ dan akan muncul ‘Ajuan Tunjangan’, setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan.

“Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar,” pungkas Zain.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x