Tidak Puas dengan Hasil Perhitungan Suara KPU, Paslon Dalam Pilkada Bisa Lakukan Ini

- 10 Desember 2020, 20:31 WIB
ilustrasi Bawaslu.
ilustrasi Bawaslu. /

GALAMEDIA - Jika kurang puas dengan hasil rekapitulasi KPU nanti, Pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 dipersilakan menempuh jalur hukum.

Apalagi setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dalam siaran persnya, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: MUI Minta Pihak yang Lakukan Hal Seperti Habib Rizieq Shihab Harus Jadi Tersangka

Ia mengingatkan agar tak ada pengerahan massa pendukung apalagi sedang pandemi covid-19. Alasannya sangat berisiko menimbulkan penyebaran.

Tidak itu saja, alasa lainnya riskan terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon masing-masing.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya seperti dilansirkan pmjnews.

Baca Juga: Ini Profil Singkat Tim yang Berlaga di 16 Besar Liga Champion

Sementara bagi paslon yang merasa menang, Abhan juga meminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan. Seperti, mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.**

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x