Ngatiyana Klaim Besaran UMK Cimahi Sudah Diterima Pengusaha dan Buruh

- 11 Desember 2020, 18:46 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melakukan audensi dengan perwakilan buruh  Kota Cimahi di ruang rapat Wali Kota Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Jumat 11 Desember 2020. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia)
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melakukan audensi dengan perwakilan buruh Kota Cimahi di ruang rapat Wali Kota Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Jumat 11 Desember 2020. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia) /

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengklaim jika Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah bisa diterima pihak terkait, baik itu pengusaha maupun buruh atau pekerja yang ada di Kota Cimahi.

Hal itu dikatakan Ngatiyana saat ditemui usai melakukan Audensi dengan perwakilan buruh Kota Cimahi di ruang rapat Wali Kota Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Jumat 11 Desember 2020.

Seperti diketahui, UMK Cimahi tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari Rp 3.139.274 menjadi Rp 3.241.929, sesuai yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ada Dugaan Teroris Cari Dana Lewat Kotak Amal, Densus 88 Antiteror Gandeng Penyidik Untuk Pendalaman

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah, sementara 10 sisanya tetap.

"Alhamdulillah sudah ditetapkan (UMK), sehingga antara Bandung Raya itu ada kesamaan, dan tinggal pelaksanaan tahun 2021 untuk UMK di Cimahi. Bagus ya, semua sudah menerimanya dan terbuka, akhirnya kita legowo," sebut Ngatiyana.

Menurutnya, perusahaan di Kota Cimahi hingga kini tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK 2021. Sehingga dianggap mampu untuk membayar UMK 2021 sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Dirut RS UMMI yang Sempat Merawat Habib Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kondisinya

"Tidak ada penangguhan. Ini sudah ditetapkan, jadi perusahaan wajib membayar sesuai aturan," kata Ngatiyana.

Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait UMK 2021 yang sudah harus mulai dilaksanakan 1 Januari 2021. "Kita mau sosialisasi dulu. Walapun situasi pandemi Covid-19, tetap harus disosialisasikan, bisa secara daring dengan memakai zoom meeting. Agar segera di sosialisasikan dan realisasi di tahun 2021, agar tidak terlambat," paparnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x