GALAMEDIA - Untuk tahun ini, tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran di DKI Jakarta yang dibolehkan mengadakan malam tahun baru guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata pe 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Tagar #BoikotJNE Menggema di Twitter, Ferdinand Hutahaean: Merangkul Semua Tapi Tidak Kaum Radikal
Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.
"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin seperti dilansirkan Antara.
Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.
Baca Juga: Sembilan Destinasi Wisata Berpotensi Dikembangkan Saat Pandemi Covid-19
Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri.