Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Petamburan Bisa Tidak Ditahan, Yusri: Nanti Kita Lihat Hasilnya

- 13 Desember 2020, 19:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar pers konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar pers konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara

GALAMEDIA - Karena Ancaman hukumannya hanya satu tahun, tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Sabtu, 14 November 2020 lalu bisa saja tidak ditahan.

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan. Tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Ahad, 13 Desember 2020.

Oleh karena itu, kata Yusri seperti dilansirkan Antara, pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Baca Juga: Gempa Besar Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Yogyakarta

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Ahad dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Ahad pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

Baca Juga: BNPB Ungkap Wilayah Indonesia Dilanda 2.676 Bencana Alam Hingga 10 Desember 2020

"Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x