Perkembangan Kasus Perizinan Benih Lobster, Sekpri Edhi Prabowo Hingga Stafsus Diperiksa KPK

- 14 Desember 2020, 12:47 WIB
Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta /galamedianews

GALAMEDIA - Terkait aliran uang dalam kasus suap terkait perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP).

Kedua sespri yang diperiksa Jumat 11 Desember 2020 lalu ini, Fidya Yusri dan Anggia Putri.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

Baca Juga: Golkar Dominasi Pilkada Serentak 2020, Kematangan dan Pengalaman Kader Jadi Kunci Utama

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AMP (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benih lobster di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo sebagai saksi.

"Saksi AMP diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas tim uji tuntas (due diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster," kata Ali seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Saksikan Rekontruksi Penembakan 6 Laskar FPI, Benny Mamoto: Yang Aktif Menyerang dari Kelompok Itu

Sementara saksi Amiril dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Edhy dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x