Dapat Bocoran Dana Bansos Senilai Rp 300 Ribu Disunat Rp 100 Ribu, KPK Sebut Soal Vendor Tak Laik

- 14 Desember 2020, 15:55 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.*
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.* //Antara/Dhemas Reviyanto



GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi dari warga dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 senilai Rp 300 ribu disunat menjadi Rp 200 ribu per penerima.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Senin 14 Desember 2020.

"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu," ungkapnya.

Terkait hal itu, Alex mengatakan, penyidik tengah menelusuri vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Soal Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Bareskrim, Komnas HAM: Itu Kan Versi Mereka

Ia menduga sejumlah vendor yang ditunjuk Kementerian Sosial RI itu tidak laik.

"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu. Dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya modal bendera doang, Soal disub-kan? Itu semua harus didalami," ucap Alex.

"Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat?" sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Ia diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Komnas HAM

Lembaga antirasuah menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari.

Tim penyidik KPK pun sudah melakukan sejumlah penggeledahan dan mengamankan dokumen terkait kasus korupsi bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Dua di antara lokasi itu antara lain rumah pribadi dan rumah dinas Juliari.

Selain Juliari, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan empat orang lain yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan swasta sebagai tersangka.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x