Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan

- 14 Desember 2020, 16:28 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras./ANTARA

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo selama 40 hari.

Upaya tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Tindakan yang sama dilakukan terhadap empat tersangka lain, yakni staf khusus Edhy, Safri; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; istri staf Edhy, Ainul Faqih; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

"Perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing 40 hari," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Dapat Bocoran Dana Bansos Senilai Rp 300 Ribu Disunat Rp 100 Ribu, KPK Sebut Soal Vendor Tak Laik

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK tengah mendalami pihak lain yang diduga turut menerima uang hasil korupsi tersebut.

Hal itu digali dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang merupakan sekretaris pribadi Edhy yakni Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer.

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan EP (Edhy Prabowo) kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," kata Ali.

Edhy sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa kali. Ia mengakui kepemilikan barang mewah yang ikut diamankan tim penyidik KPK saat melakukan penangkapan pada Rabu 25 November lalu.

Baca Juga: Soal Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Bareskrim, Komnas HAM: Itu Kan Versi Mereka

Sejumlah barang mewah itu antara lain Jam Tangan Rolex, tas Koper Tumi, Tas Koper LV, Tas Hermes, Jam Jacob n Co, hingga Baju Old Navy. Barang-barang tersebut ditaksir senilai Rp750 juta. Uang yang digunakan Edhy  diduga berasal dari suap izin ekspor benih lobster.

Tim penyidik KPK juga sudah mengamankan delapan unit sepeda dan mata uang asing senilai Rp4 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Edhy. Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin ekspor benih lobster oleh KPK. Selain Edhy, lembaga antirasuah itu juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Komnas HAM

Kasus yang menjerat Edhy sendiri bermula dari izin pembukaan ekspor benih lobster yang mulai diberlakukan tahun ini. Izin ekspor itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya diproses KPK.

Politikus Gerindra itu diduga menerima uang Rp9,8 miliar dari pengurusan izin ekspor benih lobster tersebut.

Sebagian uang tersebut telah digunakan Edhy untuk membeli sejumlah barang saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x