Klaim Temukan Tindak Pidana, Paslon NU Pasti Akan Seret Bedas ke Ranah Hukum

- 14 Desember 2020, 17:29 WIB
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.(Ziyan M. Nasyith/Galamedia/)
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.(Ziyan M. Nasyith/Galamedia/) /

GALAMEDIA - Tim pemenangan paslon Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi akan menyeret paslon Bupati Bandung nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) ke meja hijau.

Penyeretan ke meja hijau tersebut dilakukan atas dasar penemuan dugaan tindakan pindana yang telah dilakukan pasangan Bedas di kontestasi Pilbup Bandung 2020.

Ketua Tim Advokasi Pemenangan NU Pasti Sabilulungan, Dadang Rusdiana menuturkan, dugaan tindakan pidana pemilu tersebut akan segera didesak untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu baik di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Baca Juga: Fakultas Kedokteran Unjani Ikut Membantu Mencegah Penyebaran Covid-19

"Ada sejumlah temuan dugaan tindakan pidana yang dilakukan paslon 3. Makanya kami akan seret mereka untuk mempertanggungjawabkan di mata hukum," terang Dadang Rusdiana di Soreang, Senin, 14 Desember 2020.

Pria yang akrab disapa Darus itu menegaskan, visi dan misi yang ditetapkan pasangan Bedas berisi quantifisir visi. Artinya, di dalam visi pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kepada lembaga-lembaga masyarakat.

"Seperti menjanjikan yang Rp 100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp 100 miliar untuk guru ngaji dan sebagainya. Dan ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada," terangnya.

Baca Juga: Soal 23 CCTV di Tol Cikampek, Dirut Jasa Marga di Komnas HAM: Tak Rusak, Hanya Tak Berfungsi Normal

Dalam pasal tersebut tertulis menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung maupun tidak langsung diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x