Ini Alasan Semua Pertanyaan Penyidik Dijawab Dua Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Petamburan

- 15 Desember 2020, 04:02 WIB
Ilustrasi Kerumunan Massa Penjemput Habib Rizieq
Ilustrasi Kerumunan Massa Penjemput Habib Rizieq /Devi Nindy/Antara Foto

GALAMEDIA - Sobri Lubis dan Maman Suryadi, dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020 malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menuturkan, Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan.

Baca Juga: Hoaks, Penetapan Daftar Bumbu Makanan Tidak Halal oleh MUI

Namun Keduanya tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Aziz belum memberikan komentar terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak. Menurut Aziz, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sebelumnya Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Baca Juga: Mengerikan, Gadis Ini Harus Kehilangan Dua Cincin Manisnya dalam 3 Menit

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x