Kemensos Salurkan Bantuan BST Rp300 Ribu, Ini Syarat dan Cara mengeceknya

- 15 Desember 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi bantuan sosial
Ilustrasi bantuan sosial /kabar Jogja semar/

GALAMEDIA - Di Tahun 2021, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek berupa bantuan sosial tunai (BST).

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial (Mensos) RI Muhadjir Effendy mengatakan bansos Jabodetabek skema yang digunakan ialah BST. Tapi teknisnya masih harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara Untuk bansos di luar Jabodetabek, katanya, yakni bansos reguler dan jaring pengaman sosial COVID-19 tetap dilakukan seperti biasanya. Untuk kartu sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT) jumlahnya mencapai 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Mendapat Atensi Khusus Presiden Jokowi, Komnas HAM: Peristiwa Penembakan Ini Soal Serius!

Selanjutnya untuk program keluarga harapan (PKH), yakni 10 juta KPM, sedangkan BST khusus penanganan COVID-19 Kemensos akan menyalurkan untuk 10 juta KPM.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menambah bantuan yang bersumber dari dana desa atau BLT Desa sekitar 7,8 juta KPM.

"Jadi itu yang tetap disalurkan. Kemudian untuk satuan berapa jumlah per bulan dan KPM untuk sementara Rp200 ribu, tetapi kemungkinan akan dinaikkan jadi Rp300 ribu," kata Menko PMK tersebut.

Baca Juga: Berdayakan Penyandang Disabilitas, Saung Kreasi This Ability Tuai Pujian dari Ditjen Rehsos Kemensos

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x