Luhut Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Permintaan Khususnya ke Anies Baswedan

- 15 Desember 2020, 08:31 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Kemenko Marves/Maritim.go.id

GALAMEDIA - Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin, 14 Desember 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Dino Merah Viral di Tiktok, Ternyata Asal Usulnya Bikin Meleleh

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 Desember 2020.

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Selasa 15 Desember 2020, Ada yang Naik, Emas Antam 2 Gram Rp1.923.000

Ia pun secara khusus meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x