Dalam Operasi Gabungan ini, terdapat dua metode yakni metode stasioner terpusat di Terminal Indramayu dan metode patroli pengawasan ke pengelola usaha di kawasan Jl. Jendral Sudirman.
“Pelanggar yang terjaring saat operasi gabungan ini akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial maupun sanksi administrasi yang kami serahkan kepada masing-masing wilayah," ucap Ade.
Baca Juga: Haikal Hassan Dipolisikan FPI Gara-gara 'Mimpi Bertemu Rasulullah', Muannas: Dosa Besar, Hoax!
"Dan untuk sanksi sosial pun bukan bermaksud mempermalukan mereka (pelanggar), melainkan membuat efek jera agar mereka bisa lebih mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Meninjau langsung di lokasi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Jabar Guntur Santoso menjelaskan, sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Di Pasal 11 dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dan AKB dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga: Silahkan Coba, Gunakan Profil Dino Merah Bisa Tambah Follower
Dalam ayat (1) pasal tersebut dijelaskan, bentuk sanksi masing-masing terdiri dari sanksi ringan yang meliputi teguran lisan dan/atau teguran teguran tertulis, sanksi sedang yang meliputi penjaminan kartu identitas dan/atau kartu/surat lain, kerja sosial, atau pengumuman secara terbuka, dan sanksi berat meliputi denda administratif paling tinggi Rp100.000.
"Rinciannya, dari 89 pelanggar yang dapat sanski ringan, 61 (diberikan) secara lisan dan 28 secara tertulis. Sementara 59 pelanggar dengan sanksi sedang, 48 orang diberi sanksi sosial dan 11 orang jaminan KTP," ujar Guntur di Terminal Indramayu, Selasa (15/12/2020).
"Adapun denda administrasi dari 8 pelanggaran sanksi berat sebesar total Rp380 ribu," tambahnya.