GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sedikit berkelakar soal keputusan Mahkamah Agung (MA). Ia menyatakan keputusan MA selalu adil.
Hal itu diungkapkannya terkait keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan MA berkaitan dengan perseteruan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mantan kadernya, Fahri Hamzah.
Pernyataan Mahfud dilontarkannya melalui akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd, Rabu 16 Desember 2020.
Menurutnya, memahami keadilan memang sulit jika berkaca pada kasus yang berujung denda sebanyak Rp30 miliar itu.
Baca Juga: Sebut Vaksin Covid-19 Limbah Beracun Cuma-cuma, Pemimpin Nation of Islam Serukan Penolakan Massal
"Memahami keadilan itu sulit. Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M di MA dalam gugatan pemecatan kepada PKS, dia bilang, 'ada keadilan' di Indonesia," kata Mahfud mengawali cuitannya.
Namun konsep keadilan itu juga disampaikan oleh PKS saat MA memutuskan tak wajib membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri.
"Sekarang, giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA juga, Ustadz Hidayat Nurwahid yang bilang, putusan MA adil. MA adil trs, ya? ????????," kata Mahfud diakhiri dengan emotikon tertawa.
Memahami keadilan itu sulit. Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M s-d di MA dlm gugatan pemecatan kpd PKS dia bilang, "ada keadilan" di Indonesia. Skrng, giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA jg, Ustadz Hidayat Nurwahid yg bilang, putusan MA adil. MA adil trs, ya?????????— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 15, 2020
Seperti diketahui MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.
"Kabul," bunyi putusan PK yang dikutip dari website resmi MA pada 14 Desember lalu.
Baca Juga: BMKG Raih Penghargaan Internasional dari World Meteorological Organization
Kasus bermula saat Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya dari partai itu. Fahri yang kini menjadi pentolan Partai Gelora itu berhasil menang hingga tingkat kasasi di MA.
Namun PKS kemudian mengajukan PK dan dikabulkan sebagian oleh MA.
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Zainudin Paru bersyukur MA mengabulkan permohonan tersebut.
Ia menyatakan, PKS sebagai tergugat menerima putusan itu.
Namun pihak Fahri mengaku belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan MA tersebut.***