Bansos Covid-19 Diduga Dicatut Rp 33 Ribu per Paket, MAKI Tuntut Juliari Batubara Dihukum Mati

- 16 Desember 2020, 17:28 WIB
 Gedung KPK/PMJ
Gedung KPK/PMJ /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Juliari Batubara selaku Menteri Sosial karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) bagi terdampak Covid-19.

Sebelumnya ditenggarai Juliari menerima Rp 10.000 untuk satu paket bansos kepada penerima manfaat di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tanggerang-Bekasi (Jabodetabek). Ia diduga menerima sekitar Rp 17 miliar.

Belakangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 33 ribu untuk satu paket bansos. Hal itu terungkap saat Maki melaporkannya ke KPK, Rabu 16 Desember 2020.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, pada November 2020 pihaknya menemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat periode terakhir yang diduga sangat jauh selisihnya dari anggaran yang disediakan negara yaitu Rp 300 ribu.

Baca Juga: Heboh DPRD DKI Jakarta Walkout saat PSI Bicara, Tsamara Amany: Dimusuhi Satu Republik Pun Kami Siap!

Baca Juga: Heboh DPRD DKI Walkout, Grace Natalie: Lebih Baik Dimusuhi Daripada Pakai Rompi Oranye

"Anggaran Rp 300 ribu dipotong penyelenggara atau panitia Kemensos sebesar Rp 15 ribu untuk transport, Rp 15 ribu untuk tas goody bag," ungkap Boyamin.

Sementara itu kata Boyamin, pemborong atau vendor mendapatkan Rp 270 ribu dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen yaitu sebesar Rp 54 ribu.

"Barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188 ribu. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 23 ribu. Untuk goody bagian yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp 5 ribu dari harga anggaran Rp 15 ribu," jelas Boyamin.

Dengan demikian, lanjut dia, selisih harga barang sekitar Rp 28 ribu ditambah selisih harga goody bag sekitar Rp 5 ribu, maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33 ribu.

Baca Juga: ILC Resmi Berakhir, Rocky Gerung Singgung Soal Honor: Harusnya Dipelihara oleh Negara

Baca Juga: Ancaman Hukuman Lebih Berat, Rocky Gerung: Apakah Habib Rizieq Sekelas Djoko Tjandra?

Selain selisih harga, ia juga mengatakan, diduga terdapat selisih kualitas isi barang. Diantaranya, beras bau apek sebagian warna kuning atau hitam, dan sarden ikan lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.

"Selain itu terdapat informasi yang semestinya didalami KPK adalah informasi sistem pengadaan sembako Bansos diduga dikerjakan model subkontraktor yaitu pemborong atau vendor yang ditunjuk telah memberikan pekerjaan kepada pihak lain dengan harga Rp 210 ribu. Sehingga menjadi wajar barang yang dibagikan kepada masyarakat adalah Rp 188 ribu," terang Boyamin.

Kedatangan Boyamin ini juga sekaligus menyerahkan bukti berupa bahan pokok yang tersimpan di dalam tas yang merupakan Bansos dari Kemensos.

Baca Juga: Singgung Ustadz Abdul Somad, Mahfud MD: Pemerintah Bakal Runtuh Kalau Berlaku Tak Adil

Baca Juga: Cerita Para Ulama Ditahan, Ustadz Abdul Somad: 'Ada SMS, Hati-hati Mad, Nampaknya Kau Tak Lama Lagi'

Bahan pokok tersebut adalah, minyak goreng rose brand 2 liter harga sekitar Rp 22 ribu, susu indomilk full cream 400 gram harga sekitar Rp 44 ribu, nissin kepala ijo ember 600 gram harga sekitar Rp 30 ribu.

Selanjutnya, dua kaleng sarden vitan 155 gram harga sekitar Rp 12 ribu dan beras 10 kilogram seharga Rp 80 ribu. Sehingga, totalnya adalah Rp 188 ribu.

Sehubungan hal itu, ia mengatakan, MAKI meminta KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana dirumusan pasal hukuman mati, yaitu Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x