Besok Jalani Pemeriksaan Polisi, Wartawan Edy Mulyadi Sebut Tudingan Bohong Sebagai Fitnah Keji

- 16 Desember 2020, 21:38 WIB
Edy Mulyadi menyanggah video pernyataan saksi yang dibayar olehnya yang tersebar di berbagai media sosial.
Edy Mulyadi menyanggah video pernyataan saksi yang dibayar olehnya yang tersebar di berbagai media sosial. /YouTube.com

GALAMEDIA - Seorang wartawan bernama Edy Mulyadi beberapa hari terakhir ini melakukan peliputan soal insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) Senin 7 Desember 2020 dini hari.

Hasil repotasenya di rest area tol Jakarta-Cikampek KM 50 diunggah pada kanal YouTube 'Bang Edy Channel' pada Rabu 9 Desember 2020, sepekan lalu.

Hasil peliputan tersebu sempat heboh di media sosial. Pro-kontra mewarnai kolom komentar pengunggah video tersebut.

Terkait liputan tersebut, Edy pun dipanggil aparat kepolisian. Agendanya Edy bakal menjalani pemeriksaan besok, Kamis 17 Desember 2020.

Berbagai tudingan bohong pun menerpa Edy Mulyadi. Terkait hal itu, ia menyatakan hal tersebut sebagai bentuk fitnah yang keji.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Benny Wenda Dikawal Sejumlah Polisi Singgung Soal Papua Barat

Menurutnya, Liputan terkait penembakan terhadap anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cekampek (Japek) merupakan sesuai keterangan saksi di sekitar lokasi.

Pernyataan itu disampaikannya terkait konten video menampilkan pria dengan wajah disamarkan dan mengaku dibayar untuk memberikan keterangan palsu terkait penembakan enam anggota FPI.

“Video itu betul-betul fitnah keji, saya tidak tahu siapa pelakunya tapi cara-cara keji, memfitnah, memutarbalikkan fakta, menghalalkan segala cara adalah cara yang biasa dipakai oleh orang komunis, di Indonesia dulunya PKI,” ujar Edy melalui video di kanal Youtube Bang Edy Channel dikutip Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman: Polda Metro Jaya Itu Anak-anaknya Saya

Dia menuturkan, liputan investigasinya bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, kata dia telah berprofesi sebagai wartawan sejak 1999, mulai menjadi pewarta harian cetak hingga beberapa program TV.

Menurutnya dia tidak pernah membayar saksi untuk memberikan keterangan palsu. Dia juga mengingatkan tentang kode etik jurnalsitik untuk membuat berita independen, berimbang, akurat dan tidak beriktikad buruk.

“Jadi apa yang saya lakukan di KM 50 adalah sesuatu yang benar, saya berbicara dengan saksi dan tidak serupiah pun saya keluarkan untuk membayar saksi tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Heboh DPRD DKI Walkout, Grace Natalie: Lebih Baik Dimusuhi Daripada Pakai Rompi Oranye

Sementara itu Bareskrim Polri telah memanggil Edy Mulyadi terkait liputan investigasi di Tol Japek, namun tidak hadir.

Bareskrim kemudian mengirimkan panggilan kedua untuk dimintai keterangan. Rencananya besok Edy menjalani pemeriksaan polisi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x