Pemenang Pilkada Serentak 2020 Tunggu Keputusan MK, Itupun jika Tidak Ada Gugatan Hasil Rekapitulasi

- 17 Desember 2020, 19:47 WIB
Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan
Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan /istimewa

GALAMEDIA - Penetapan kepala daerah terpilih usai ditetapkannya rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di delapan KPU tingkat kabupaten dan kota, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan penetapan kepala daerah terpilih itu bakal dilakukan apabila tidak ada pasangan calon (paslon) yang tidak menggugat hasil rekapitulasi ke MK, atau lembaga tersebut telah memutuskan hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di suatu daerah setempat.

"Bagi setiap paslon yang keberatan, diberikan waktu tiga hari setelah penetapan untuk mengajukan sengketa di MK. Tahap selanjutnya MK bakal menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," kata Endun, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Rentetan Kata-Kata Bijak Habib Umar bin Hafidz, 'Jika Allah Menciptakanmu untuk Dunia Ini ....'

Meski begitu apabila tidak ada paslon yang menggugat hasil rekapitulasi ke MK, menurut dia, KPU tetap harus menunggu BPRK diterbitkan oleh MK guna memastikan tidak ada sengketa PHPU yang terjadi di Jawa Barat.

"Jadi kalau dipastikan delapan daerah di Jabar tidak ada (gugatan), ya kita tunggu nanti BRPK-nya, tetap harus nunggu itu dulu," kata Endun.

Adapun delapan kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

Baca Juga: Selebgram Seksi Berinisial TA Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Setiap KPU di daerah tersebut, katanya, telah merampungkan dan menetapkan surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Sehingga saat ini sudah ada delapan paslon yang memenangkan perolehan suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang.

"Di delapan kabupaten kota ini sepertinya ada potensi akan mengajukan keberatan ke MK, kita tunggu saja, siapa (paslon) yang mengajukan (gugatan) ke MK," kata Endun.

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Fotografi

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x