Hari Ini Jumat 18 Desember 2020, Batas Terakhir Mengajukan Gugatan Paslon ke MK

- 18 Desember 2020, 11:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta

GALAMEDIA - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung H. Supriatna menyatakan, hari ini, Jumat 18 Desember 2020 merupakan hari terakhir untuk para pihak yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini jika ada ketidakpuasan dari hasil pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung 9 Desember 2020 lalu.

"Hari ini (Jumat, red) terakhir. Sementara KPU Kabupaten Bandung menunggu arahan atau informasi dari KPU RI. Karena mekanismenya, pihak-pihak yang akan melakukan gugatan ke MK tanpa melalui KPU Kabupaten Bandung," kata Supriatna kepada galamedianews, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Belasan Ribu Personil Gabungan Polri dan TNI Disiapkan Untuk Amankan Aksi 1812

Ia mengatakan, KPU Kabupaten Bandung mengetahui adanya gugatan hasil Pilbup Bandung itu, setelah MK memberikan rekap daerah mana saja yang ada gugatan maupun tidak ada gugatan dari hasil Pilkada Serentak 2020 tersebut ke KPU RI.

Sampai saat ini, lanjut Supriatna, KPU Kabupaten Bandung belum menerima informasi dari pihak-pihak yang merasa tidak puas dari hasil Pilkada tersebut. KPU berharap tetap kondusif, pasca pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Bandung.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x