Terkait Kasus Korupsi di PT DI, Tiga Pensiunan TNI Dipanggil KPK

- 18 Desember 2020, 13:09 WIB
Gedung KPK Jakarta: KPK memeriksa PPK Matheus Joko Santoso terkait  uang suap yang diperoleh Mensos hingga miliaran rupiah dari program bansos Covid-19.
Gedung KPK Jakarta: KPK memeriksa PPK Matheus Joko Santoso terkait uang suap yang diperoleh Mensos hingga miliaran rupiah dari program bansos Covid-19. /galamedianews

GALAMEDIA - Terkait kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada 2007-2017, KPK memanggil tiga pengsiunan TNI.

Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

"Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Pemeriksaan bertempat di Kantor Polrestabes Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Bukan Hanya Penyekatan, Polda Metro Bekasi Kota Juga Lakukan Rapid Test ke Pendemo 1812

Tiga pensiunan TNI itu adalah Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi.

KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI itu pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.

Ia diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 300 Anak Korban Penculikan Diserahkan ke Agen Keamanan

Dalam kasus itu, KPK juga menyidik tiga orang lain, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x