KPU Kabupaten Bandung Belum Menerima Informasi Resmi Soal Gugatan Paslon No Satu ke MK

- 21 Desember 2020, 12:50 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya /Engkos Kosasih

GALAMEDIA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten Bandung, Agus Baroya menyatakan, KPU belum mendapat informasi secara resmi atas kabar yang beredar soal permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 258/PL.02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

Permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Hj. Kurnia Agustina-H. Usman Sayogi (Nia-Usman) melalui kuasa hukumnya Hamid Dwi Hudaya Law Office yang dikabarkan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 18 Desember 2020. Dalam permohonan itu, pasangan calon nomor urut 1 Nia-Usman ini sebagai pemohon, dan KPU sebagai termohon.

"Informasinya seperti itu. Kita belum dapat resminya," kata Agus Baroya kepada galamedia, Senin 21 Desmeber 2020.

Baca Juga: Yusri Ihza Mahendra Berkeluh Kesah, Kiriman Barangnya Tertahan di Gudang Bea Cukai Tanpa Kejelasan

Setelah mengetahui adanya gugatan ke MK dari pasangan calon nomor urut satu pada Pilbup Bandung, pihaknya akan mengikuti jadwal MK.

Disinggung apakah dengan adanya permohonan ke MK itu menghambat tahapan Pilbup Bandung?

"Ya enggak. Semuanya sudah ada tahapannya. Tahapan tanpa MK, tahapan dengan MK sudah diatur semuanya," ujarnya.

Termasuk tidak akan menghambat pelaksanaan pelantikan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung terpilih karena semuanya sudah terjadwal.

Baca Juga: Pascaperistiwa Pembunuhan Kusir Delman, Muspika Majalaya Bakal Lakukan Operasi Miras

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x