Peras Wanita Penyedia Jasa Kencan, Oknum Polisi Ini Diterapkan Jadi Tersangka

- 21 Desember 2020, 14:32 WIB
Ilustrasi oknum polisi lakukan pemerasan.
Ilustrasi oknum polisi lakukan pemerasan. /Unsplash.com/Bill Oxford/

GALAMEDIA - Diduga melakukan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat, seorang oknum polisi bernama Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka saat ini bertugas di bagian Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali ditetapkan menjadi tersangka kasus.

Baca Juga: Tagar #tangkapanakpaklurah Menggema, Gibran: Kalau Ada Buktinya Sini 

"Jadi, sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Senin 21 Desember 2020.

Oknum polisi tersebut dijerai pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tsunami Sering Terjadi di Indonesia, Ini Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Bencana

"Oh iya baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri," kata Syamsi.

Sebelumnya pada Rabu 15 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.

Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.

Baca Juga: Cegah Covid-19, PMI dan Unla Gelar Penyeprotan Disinfektan dan Bagikan Paket untuk PHBS  

Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.

Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x