Tergoda Kemolekan Tubuh TT Tega Cabuli Anak Tirinya yang Dibawah Umur Selama Dua tahun

- 21 Desember 2020, 15:31 WIB
ilustrasi cabulanak dibawah umur
ilustrasi cabulanak dibawah umur /prfmnews


GALAMEDIA - TT (41) warga Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, harus mendekam di sel Polres Tasikmalaya Kota. Pasalnya pelaku tega mecabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan ibu korban yang merupakan istri pelaku. Ibu korban merasa ada kejanggalan anaknya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Rohiman mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ibu korban, pelaku TT telah mencabuli anaknya yang dibawah umur. Dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak dari istri yang dinikahinya itu.
 
Baca Juga: Puasa Senin Kamis: Singkong Karamel Gula Merah Pas untuk Buka Puasa, Ini Resep dan Cara Masaknya

Perbuatan pelaku awalnya terbongkar karena ibu korban curiga dengan perilaku anaknya yang tidak biasa. Korban selalu murung dan tidak banyak bicara. Sehingga ibu korban bertanya dan korban mengaku telah di cabuli ayah tirinya.

"Pelaku selalu mencabuli anak tirinya itu setelah istrinya tidak ada di rumah," katanya.

Dari pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada tokoh masyakarakat lalu didampingi untuk lapor ke PolresTasikmalaya Kota.
 
Baca Juga: Tsunami Besar Mengancam 10 Wilayah di Pulau Jawa, Lima Diantaranya di Jawa Barat

Motif pelaku tega mencabuli anak tirinya itu, disebabkan dirinya lebih banyak berdiam di rumah. Sehingga sering berduaan dengan anak tirinya. Selain itu, pelaku mengaku, kecantikan dan kemolekan tubuh anak tirinya yang terlihat dewasa meski masih dibawah umur.

Diakui pelaku kepada petugas, lanjut Yusuf, pencabulan itu dilakukan sekitar tahun 2018 lalu hingga berlanjut 2020.
 
"Pencabulan ini, diduga sudah dilakukan pelaku terhadap korban hingga dua tahun," katanya.
 
Baca Juga: Genting!! SBY Peringatkan Pemerintah Ambil Langkah Cepat Selamatkan Masyarakat, Kenapa Ya?

Pelaku tetancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. ***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x