GALAMEDIA - Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) diharapkan dapat mengadvokasi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Terlebih keberadaannya kerap dipandang sebelah mata di tengah masyarakat. Pembentukan KND merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Ini Beberapa Peristiwa Tsunami yang Menelan Banyak Korban Jiwa, Salah satunya Tsunami Aceh
KND sendiri merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person with Disabilities.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet: Rizal Ramli Sebut Kalau Menteri Ini Tak Diganti, Jokowi Nyungsep
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat mengatakan, pihaknya berharap lahirnya putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas. Seperti dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.
"Jadi KND dibentuk sebagai upaya memastikan ada pengawasan advokasi terhadap penyelenggara pemenuhan hak-hak disabilitas, dan perlindungan terhadap mereka,” ungkapnya di Kawasan Jalan Lembong, Kota Bandung, Senin 21 Desember 2020.