Resmi Tangani Kasus PT Asabari, Jaksa Agung: Kerugian Mungkin Lebih Banyak dari Jiwasraya

- 22 Desember 2020, 15:46 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok. proadhyaksa.kejaksaan.go.id/

GALAMEDIA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk melaporkan dugaan kasus korupsi di PT Asabri (Persero), Selasa 22 Desember 2020.

Hal yang Yang mengejutkan nilai korupsi di kasus tersebut mencapai Rp17 triliun.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangani dugaan kasus korupsi PT Asabri dan telah mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari hasil audit BPKP tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan potensi kerugian yang dialami PT Asabri mencapai Rp 17 triliun, sedikit lebih besar dari kerugian yang terdapat pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

“Kami sudah mendapatkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp17 triliun. Jadi mungkin lebih banyak dari Jiwasraya,” ucap Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa 22 Desember 2020.

Soal alasan Kejaksaan Agung terlibat dalam kasus ini dilatarbelakangi adanya kemiripan kasus dengan Jiwasraya, mulai dari tersangka hingga pola kasusnya.

“Tidak diambil alih (dari Polri). Penanganan tersangka sama. Kami kan, sudah pengalaman asuransi Jiwasraya dan hampir sama polanya dan kebetulan tindakannya sama,” ucap Burhanuddin.

Saat ini Ia belum mau menyebutkan siapa tersangka yang ia maksud memiliki kesamaan antara Jiwasraya maupun Asabri. Ia hanya mau menyebutkan kejaksaan sudah mengantongi nama dua orang yang memiliki kesamaan pada dua kasus itu tetapi enggan menyatakan inisialnya.

Baca Juga: Tak Ingin Menghambat, Ini Juklak Perjalanan Transportasi Laut Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

“Saya tidak menyebut nama dulu ya. Swasta dulu. Nanti dari direksi pasti ada,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan nasib aset yang harus ditangani bila ada kesamaan antara tersangka Jiwasraya dan Asabri. Menurut Burhanuddin, aset yang sudah masuk di kasus Jiwasraya sudah menjadi milik kasus itu. Kejaksaan akan mengejar lagi aset lain yang belum terpetakan.

“Tidak tumpang tindih. Kami akan kejar terus. Yang sudah diambil Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi untuk Asabri. Pasti kami kejar ke mana aja,” ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x