Penerimaan CPNS 2021 Dibuka, Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluhkan Soal Seleksi

- 23 Desember 2020, 11:03 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo /Istimewa/

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluhkan pembukaan formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi pemerintahan hingga daerah kerap tak sesuai kebutuhan.

"Sering kali kementerian atau lembaga, khususnya pemda menyusun formasi atas dasar keinginan bukan atas dasar kebutuhan nyata. Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," kata Tjahjo pada Minggu, Ahad 1 November 2020.

Ia menegaskan pembukaan formasi pada CPNS 2021 nantinya harus memperhitungkan kebutuhan masing-masing instansi, termasuk pengalihan formasi dari CPNS 2019.

Baca Juga: Siap-siap! Tahun 2021 Pemerintah Buka CPNS, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Satu Juta Dulu

Namun ia tak menampik, ada banyak bidang pekerjaan yang akhirnya tidak memerlukan banyak pegawai.

"Dengan pendekatan TIK (teknologi informasi dan komunikasi), sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," jelasnya.

Berdasarkan data, selama dua tahun terakhir ini ada 487.960 pegawai yang akan pensiun dan sudah pensiun.

Angka ini terdiri dari 180.905 pegawai yang akan pensiun pada 2019, 144.571 pegawai yang pensiun tahun ini.

Sedangkan untuk tahun depan diperkirakan ada sekitar 162.484 pegawai yang akan pensiun.

Baca Juga: Tak Ada Penerimaan CPNS 2020, Dua Tahun Terakhir 325.476 Orang Pensiun

Secara rinci jumlah pegawai yang pensiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non-BUP. Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non-BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.

Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai dan pegawai yang pensiun karena non-bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.

Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.

Sedangkan PNS yang pensiunan non-BUP ini disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturisasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x