Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, 'Kita Sangat Sayang kepada Seluruh Rakyat'

- 23 Desember 2020, 16:23 WIB
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman /ANTARA/Dhemas Reviyanto



GALAMEDIA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta semua warga tak membuat acara yang menimbulkan kerumunan pada momen libur akhir tahun ini.

Pihaknya tak segan menindak para pelanggar protokol kesehatan.

"Baik pemerintah daerah, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menindak tegas pelanggar-pelanggar protokol kesehatan," ungkap Dudung, di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu 23 Desember 2020.

"Karena sudah semakin banyak korban yang berjatuhan, kita sangat sayang kepada seluruh rakyat khususnya di DKI agar tidak lagi terjadi klaster-klaster," kata dia menambahkan.

Dudung mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkait pengawasan protokol kesehatan selama libur akhir tahun.

Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Gandeng Habib Luthfi, Tak Beri Peluang Kaum Intoleran

"Saya dengan Pemda dan tentunya dengan Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang rutin tentunya, masalah protokol kesehatan ya, dan mengamankan rumah-rumah ibadah yang akan digunakan untuk ibadah dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) pasca libur akhir tahun.

Baca Juga: Heboh Markas Syariah di Megamendung Diusir, Habib Rizieq: Jangan Seenaknya Merampas Saja!

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengikutsertakan perangkat daerah terkait, dan unsur kepolisian dan/atau TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi instruksi tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x