KPK Beberkan Kabar Terbaru Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

- 23 Desember 2020, 21:38 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara tiba di Gedung KPK untuk Pemeriksaan Perdana Korupsi Dana Bansos Sembako Covid-19 sumber ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww
Mantan Mensos Juliari Batubara tiba di Gedung KPK untuk Pemeriksaan Perdana Korupsi Dana Bansos Sembako Covid-19 sumber ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kabar terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Sebelumnya, Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Kabar terbaru itu yakni perpanjangan masa penahanan Juliari dkk. "Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 untuk dua tersangka JPB dan AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: PMJ Sebut Sabu dari Petamburan Diduga untuk Biayai Teroris Timur Tengah

Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan dimulai pada 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk tiga tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," tambah Ali dikutip dari Antara

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Pasar dan Lokasi Keramaian Lain Jadi Sasaran Sosialisasi Protokol Kesehatan

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x