Habib Rizieq Setiap Hari Berdoa: Tak Permasalahkan Penahanannya, Hanya Saja ...

- 25 Desember 2020, 14:32 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc


GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) tak terlalu mempermasalahkan soal penahanannya dalam kasus apapun. Namun Imam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI) menuntut keadilan soal penembakan 6 laskar FPI yang ditembak polisi.

Hal itu diungkapkan Tim kuasa hukum sekaligus Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, Jumat 25 Desember 2020.

Disebutkan, HRS berharap para pelaku penembakan dapat ditangkap dan dihukum.

"Asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh 6 laskar FPI yang dibunuh secara keji," ujarnya.

Ia pun terus mengawal proses investigas penembakan kepada 6 laskar FPI. Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat bertanggung jawab usai menghilangkan enam nyawa.

"Dan IB HRS menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka," kata Aziz.

Baca Juga: Menhub Sebut 70 Persen Warga Lebih Suka Liburan di Rumah, 356.010 Kendaraan Tinggalkan DKI Jakarta

Bahkan, kata Aziz, Habib Rizieq selalu memanjatkan doa agar para pelaku penembakan kepada 6 laskar FPI ini dapat diberi azab setimpal.

"Setiap hari IB HRS selalu berdoa para pelakunya diberi azab setimpal dunia akhirat," tutur Aziz.

Seperti diketahui, 6 Laskar FPI yakni, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi, dan Khadafi, tewas setelah ditembak oleh pihak kepolisian. Keenam Laskar FPI itu ditembak saat mengawal Habib Rizieq Shihab dan keluarganya mengikuti pengajian keluarga.

Kematian keenam laskar FPI tersebut masih menuai tanda tanya besar. Beda penjelasan antara pihak kepolisian dengan FPI terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: 3.000 WNA Bawa Covid-19 ke Indonesia! Menristek Waspadai Virus Baru, Boris Johnson Akui Masa Sulit

Pihak kepolisian menyebut sempat terjadi tembak-menambak sebelum 6 laskar FPI tewas. Namun, FPI membantah dan mengklaim tidak memiliki senjata api.

Tersangka tunggal

Bareskrim Polri menetapkan HRS sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara kegiatan keagamaan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan HRS sebagai tersangka.

"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat ini.

Baca Juga: Hujan Deras DiprediksiTerus Dera Kota Bandung Hingga Terancam Banjir Besar, BMKG Ungkap Penyebabnya

Dijelaskan Andi, alat bukti yang dimaksudkan adalah keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang sudah dikumpulkan. Namun demikian, dia tak merinci lebih jauh soal bukti-bukti kuat dalam penetapan HRS sebagai tersangka.

Dia juga memastikan Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Tidak ada kepanitiaan, panitiannya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," tukasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x