Soal Distribusi Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Satgas

- 26 Desember 2020, 08:16 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /covid19.go.id


GALAMEDIA -  Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan secara umum kesiapan daerah untuk memastikan distribusi vaksin COVID-19 sudah cukup baik.

“Pemerintah pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi vaksin COVID-19 berjalan dengan lancar,” ujar Wiku dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 26 Desember 2020.

Untuk distribusi vaksin akan dilakukan secara bertahap dan diutamakan pada populasi dan wilayah yang berisiko tinggi pada tingkat penularan yang tinggi.

Baca Juga: Kemarin Satgas Ungkap Ribuan WNA Positif Covid-19 Masuk Indonesia, Menristek: Waspadai Varian Baru

Terkait uji klinis vaksin Sinovac saat ini tengah berlangsung dilakukan di Universitas Padjajaran dan PT Bio Farma, lanjut dia, yang dilakukan melihat dosis yang aman dan efek samping yang mungkin terjadi.

Hasil uji klinis akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) sebagai syarat untuk dikeluarkannya ermergency use of authorization (EUA).

Sementara terkait vaksin Merah Putih yang sedang dikembangkan Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman, adalah kandidat vaksin yang akan digunakan mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Menteri Agama Gus Yaqut, 'FPI Itu Sekarang Enggak Ada'

Ditargetkan, setelah lulus uji klinis dan praklinis, diharapkan izin edar dapat dikeluarkan tahun 2021.

“Bibit vaksin Merah Putih berpotensi akan diserahkan oleh Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman kepada PT Bio Farma pada triwulan pertama tahun 2021," kata Wiku.

Pemerintah saat ini tengah gencar mengedukasi masyarakat akan pentingnya vaksinasi dalam mengatasi pandemi COVID-19 agar kekebalan komunitas atau herd Immunity semakin mudah tercapai.

“Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat minim efek samping dan tentunya halal," kata dia.

Untuk masyarakat yang menolak, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi, agar tercapai herd immunity.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x