Menag Gus Yaqut Temui Ubab Maimoen dan Gus Baha: Hate Speech dan Sikap Intoleran Jadi Tantangan

- 26 Desember 2020, 15:50 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat bersama Gus Baha.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat bersama Gus Baha. /Dok Kemenag RI/


GALAMEDIA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sowan ke sejumlah kyai di Jawa Tengah. Setelah meminta nasihat pamannya, KH Ahmad Mustofa Bisri, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini lalu bersilaturahim ke Ponpes Al-Anwar Sarang Rembang dan Ponpes LP3iA, Narukan, Kragan.

Silaturahim ini diadakan usai salat Jumat 25 Desember. Kedatangan Menag di Ponpes Al-Anwar disambut Nyai Heni Maryam Maimoen dan KH Ubab Maimoen beserta adik-adiknya, termasuk Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Ikut mendampingi Menag, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad.

Di Sarang, Menag berbicara tentang fenomena hate speech (ujaran kebencian) dan sikap intoleran. Menag meminta nasihat dalam menjalankan tugasnya di Kementerian Agama.

Baca Juga: Kenang Tsunami Aceh 16 Tahun Lalu, Gempa 9,3 SR Disusul Gelombang Setinggi 30 meter

“Tantangan kita adalah menghadapi hatespeech dan sikap intoleran, termasuk terorisme.  Ini yang musti dihindari,” ujar Menag dilansir kemenag.go.id, Sabtu 26 Desember 2020.

KH Ubab Maimoen mengatakan, fenomena sekarang banyak pesantren yang tidak ada kyainya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak menjadi pintu masuk pemahaman-pemahaman keagamaan yang berbeda dari pesantren umumnya.

“Banyak pesantren yang tidak ada kyainya. Kadang paham agama yang berbeda muncul  dari situ,” ujarnya.

Baca Juga: Tsunami Besar Mengancam 10 Daerah di Pulau Jawa, Doni Monardo: Bencana Akan Berulang

Hal sama dibahas Menag saat bertemu Gus Baha, yaitu terkait pesantren dan juga fenomena ujaran kebencian serta intoleransi.

Menag juga menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenag, antara lain: persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.

Akhir November 2020, Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren.

Baca Juga: Kenang Tsunami Aceh 2004, Tampak Foto Habib Rizieq Bawa Korban

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

Pada kunjungan ke dua pesantren tersebut, Menag menyerahkan bantuan dari Kementerian Agama, masing-masing berupa uang sebesar Rp 150 juta.

Dana tersebut merupakan bantuan untuk pembangunan asrama pondok pesantren. Dengan bantuan ini, diharapkan akan membantu peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di pesantren.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x