INGAT !!! Perayaan Tahun Baru Dilarang Konvoi dan Melakukan Kegiatan yang Mengundang Kerumunan

- 28 Desember 2020, 09:18 WIB
Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.
Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono. /Divisi Humas Polri/

GALAMEDIA - Pada perayaan Tahun 2020, Masyarakat diingatkan untuk tidak konvoi dan melakukan kegiatan yang keramaian.

Larangan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19

"Tidak boleh ada konvoi dan perayaan tahun baru saat nanti pergantian tahun," jelas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono saat meninjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Senin 28 Desember 2020: Niat Aldebaran Dicekal Elsa

Larangan untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang ini, sesuai dengan isi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang salah satu isinya larangan adanya kerumunan dan perayaan tahun baru.

"Kembang api pun tidak boleh. Karena bisa menciptakan kerumunan. Hotel-hotel, kafe hingga kegiatan yang meninbulkan keramaian tidak akan keluar izinnya," ujarnya seperti dilansirkan PMJNews.

Istiono juga mengatakan, polisi akan melakukan penjagaan ketat terhadap destinasi wisata, hotel dan kafe yang memiliki potensi kerumunan.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Senin 28 Desember 2020 Stabil, Antam 2 Gram Rp1.919.000

"Kita terus lakukan sosialisasi meningkatkan kembali protokol kesehatan. Kita akan jaga sentra-sentra tertentu sepeti wisata, kafe dan mungkin acara reuni," tukasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x