Usut Tuntas Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Ketum Pemuda Muhammadiyah: Sungguh Tak Bermoral!

- 28 Desember 2020, 15:59 WIB
 Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Cak Nanto.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Cak Nanto. /Muhammadiyah.or.id/

GALAMEDIA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Cak Nanto menyayangkan terjadinya pelecehan lagu Indonesia Raya yang sengaja diposting oleh oknum warga Malaysia di platform Youtube pada Senin 28 Desember 2020.

Karena itu, dirinya mendorong agar KBRI di Malaysia terus mengadvokasi kasus ini agar tidak menimbulkan api dalam sekam yang merusak persaudaraan antara bangsa Indonesia dan Malaysia.

“Sebagai tetangga dan bangsa serumpun, sungguh tidak bermoral apabila anda membuat parodi yang menghina lagu kebangsaan kami Bangsa Indonesia, apalagi dalam konten video tersebut mngandung unsur penghinaan dan merendahkan Bangsa Indonesia,” ucapnya prihatin dilansir muhammadiyah.or.id, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Belum Genap Sepekan Jadi Mensos, Risma Janjikan Rumah untuk Gelandangan dan Pengemis

“Seyogyanya dalam rangka memperkuat silaturahmi antar bangsa, konten-konten yang dihadirkan harusnya bermuatan positif yang memiliki semangat mempererat hubungan antar bangsa,” imbuh Cak Nanto.

“Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah Kedutaan Besar Indonesia yang dengan cepat melaporkan perbuatan youtuber tersebut ke pihak yang berwenang di malaysia, mudah-mudahan pelaku segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di sana,” tekannya.

Baca Juga: SpongeBob SquarePants Berduka, Animator Sekaligus Sutradaranya Meninggal Dunia

Video yang dimaksud diunggah melalui kanal YouTube My Asean pada Senin 28 Desember. Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui akun Facebook-nya menyatakan bahwa pihak berwenang Malaysia sedang menyelidiki masalah ini.

“Masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan tidak terprovokasi, kita serahkan penegakan hukum terhadap pelaku kepada pihak yang berwenang di sana. Kita yakin, yang namanya tindakan penghinaan apalagi masuk ke kategori hoaks akan dapat ditindak secara hukum,” tutup Sunanto.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x