Heboh Varian Baru Virus Corona, Warga Negara Asing Ditolak Masuk Indonesia Selama 14 Hari

- 28 Desember 2020, 16:42 WIB
Ilustrasi varian baru virus corona.
Ilustrasi varian baru virus corona. /Pixabay/Gerd Altmann/


GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.

Hal itu terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.

Menlu RI Retno Marsudi
Menlu RI Retno Marsudi Dok. Kementerian Luar Negeri.


"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Penambahan Pasien Covid-19 Masih Tinggi, DKI Jakarta Ancang-ancang Lakukan Emergency Brake

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Ketum Pemuda Muhammadiyah: Sungguh Tak Bermoral!

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x