GALAMEDIA - Aktivis Pro Demokrasi Nicho Silalahi menilai Polisi siber seharusnya digerakkan untuk menangkapi para pelaku pemerasan dalam Bisnis 'Rentenir Online' alias pinjaman online (Pinjol) ilegal.
"Bukan digunakan untuk menangkapi orang yang kritis terhadap kebijakan penguasa. Kalau suara kritis terus dibungkam ujungnya rakyat muak dan malah membentuk Klandestin," ujar Nicho dalam cuitannya pada akun Twitter @Nicho_Silalahi, dikutip Senin 28 Desember 2020.
Pernyataan tersebut sebagai respons dari pemberintaan berjudul 'Mahfud masifkan Polisi Siber, Ngritik Pemerintah Makin Nggak Bebas'.
Baca Juga: Ditanya Polisi Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah, Babe Haikal: Waktu Saya Mimpi Enggak Bawa Handphone
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bakal memasifkan polisi siber mulai 2021 terkait 'kejahatan' di dunia maya merajalela.
Nicho mengaku sudah hampir tiga tahun berjuang untuk menghadapi para rentenir online tersebut.
Ia mengatakan, puluhan ribu orang telah berhasil disadarkan untuk menolak membayar Sepeserpun kepada Rentenir online tersebut.
Baca Juga: Iwan Fals: Lagu Indonesia Raya Diplesetin, Jangan Kepancing!
"Gerakan Bela Korban Pinjaman Online itu yang kubangun bersama kawan-kawan," ujarnya.
Sudah hampir 3 tahun aku berjuang untuk menghadapi para rentenir online jahanam ini kak. Puluhan ribu orang telah berhasil kami sadarkan untuk menolak membayar Sepeserpun kepada Rentenir online jahanam. "Gerakan Bela Korban Pinjaman Online" itu yang kubangun bersama kawan - kawan https://t.co/ol5Ymczu6O— IG : Nicho Silalahi. YouTube : Migran TV (@Nicho_Silalahi) December 28, 2020
Seperti diketahui pinjol ilegal hingga hari ini masih bergentayangan. Para pinjol ilegal ini masih menggunakan cara-cara yang tidak menyenangkan untuk penagihan kepada pengguna.
Berdasarkan informasi, sejumlah pengelola pinjol ilegal melakukan teror kepada nasabahnya. Aplikasi pinjol ini bahkan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP nasabah ke kontak yang ada di handphone nasabah tersebut.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Wapres Ma'ruf Amin Sebut Program Kartu Prakerja Berlanjut di Tahun 2021
Selain itu pinjol ini memberikan keterangan nama lengkap, nomor handphone, dan tulisan yang menjelaskan nasabah ingin menjual tubuh dan ibunya untuk pembayaran utang. Sehingga si penanggung jawab yang dikirimkan informasi tersebut diminta bertanggungjawab jika hal tersebut tak ingin terjadi.
Sang penagih sendiri menyebut nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang.
Sebelumnya ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan pinjol ilegal ini selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang pendek.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta
Aplikasi tersebut juga meminta semua akses data kontak di telepon genggam yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Diketahui, pinjol ilegal saat ini masih menggunakan modus menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang tinggi. Namun dengan penagihan yang tidak etis.
Modus pinjol ilegal mencari untung biasanya mempermudah proses peminjaman. Kemudian setelah diberikan pinjaman, nasabah dicekik dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu yang pendek.
Baca Juga: Heboh Varian Baru Virus Corona, Warga Negara Asing Ditolak Masuk Indonesia Selama 14 Hari
Satgas Waspada Investasi (SWI) kali telah menemukan 126 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal per September 2020. Selain itu, SWI juga menemukan 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.***