PNS Kian Dimanja Tahun 2021, THR dan Gaji Ke-13 PNS Tanpa Potongan!

- 28 Desember 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

GALAMEDIA - Tahun 2021, pegawai negeri sipil (PNS) kian dimana pemerintah. Setelah tunjangan naik, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara penuh tanpa dipotong.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga bakal diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Bawaslu Jabar: Meski Banyak Pelanggaran, Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Sukses

Adapun besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020.

Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.

Baca Juga: Pisah dari Prabowo Subianto, Sakti Trenggono Ngaku Sedih: Pengalaman Luar Biasa Bagi Hidup Saya

Menurut Askolani, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Diharapkan pencairan ini bisa membantu para PNS.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tukasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x