Minta Polisi Bijak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Mimpi Jadi Presiden Bisa Kena Pasal Makar?

- 29 Desember 2020, 07:15 WIB
Ahmad Sahroni memasang baliho bergambar dirinya dengan narasi 'Mimpi Jadi Presiden'.
Ahmad Sahroni memasang baliho bergambar dirinya dengan narasi 'Mimpi Jadi Presiden'. /Instagram.com/@ahmadsahroni

GALAMEDIA - Ustadz Haikal Hassan Baras telah menjalani pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin 28 Desember 2020, terkait dalam ceramahnya bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan rasa herannya.

Menurut Sahroni, laporan ke polisi mengenai mimpi ini terlalu mengada-ada.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. DPR RI


“Saya rasa, pelaporan Haikal Hasan ini sudah sangat mengada-ada. Polisi juga harusnya bijak dalam menerima dan mem-follow up laporan, apabila sudah sangat mengada-ada ya harusnya udah aja, enggak usah di-follow up. Polisi seharusnya memakai energinya untuk kerjaan yang lain, kan ini mau tahun baru, banyak yang harus dikerjakan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Selasa 28 Desember 2020.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta

Baca Juga: PNS Kian Dimanja Tahun 2021, THR dan Gaji Ke-13 PNS Tanpa Potongan!

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Rekrut 1 Juta PPPK, Tahun 2021 Gaji Pokok PNS Tak Mungkin Naik

Ia menyatakan, tidak memproses laporan tersebut lebih baik dilakukan oleh polisi, dibanding melakukan proses pemeriksaan yang tidak masuk akal, seperti meminta bukti dari mimpi bertemu Rasulullah.

“Ya mending enggak usah di follow-up daripada akhirnya jadi melakukan proses-proses yang enggak masuk akal, kayak minta bukti. Kan semua orang bebas bermimpi dan mengungkapkan mimpinya,” sambung Sahroni.

Sahroni juga mengingatkan polisi bahwa semua orang berhak bermimpi apapun dan bertemu siapapun. Karenanya, pernyataan-pernyataan seperti ini seharusnya tidak diperpanjang oleh para penegak hukum.

“Semua orang bisa bermimpi ketemu siapapun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa’ harus kena pasal makar? Mimpi itu hak orang, enggak boleh dikriminalisasi,” tandasnya.

Lucunya baru-baru ini Sahroni memasang baliho dengan narasi, "Mimpi Jadi Presiden. Mumpung Mimpi Masih Gratis, Ngga Bayar".

Haikal Hassan
Haikal Hassan Instagram.com/@haikalhassan_quote

Sementara itu pria yang akrab disapa Babe Haikal sebelumnya mengaku dicecar lebih dari 20 pertanyaan.

"22 atau 23 lah. 20-an lebih lah (pertanyaan)," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 28 Desember 2020.

Babe Haikal mengaku ditanya soal bukti mimpinya bertemu Rasulullah. Haikal pun terheran-heran diminta bukti mimpinya itu.

"Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah, apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata dia.

Terkait hal itu, Babe Haikal merasa lucu sekali penyidik bertanya demikian. Dia pun berguyon, kalau saat mimpi dia membawa telepon genggamnya barulah dia bisa memberikan bukti.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x