Jadwal hingga Kategori Penerima Vaksin Covid-19 Sudah Terbit, Ini Penjelasannya

- 29 Desember 2020, 13:59 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Dok. Biofarma.co.id/

GALAMEDIA - Untuk jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020.

Dalam redaksi dari Permenkes No. 84/2020, Selasa (29/12/2020), jadwal dan tahapan pemberian vaksinasi ini ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima, dan jenis vaksin Covid-19.

Hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 15 ayat 1.

Baca Juga: Diungkap Pakar, Bersandi Toledo Rusia Kembangkan Senjata Biologis Dahsyat dari Virus Mematikan

Ditambah dengan Ayat 2 tertulis, penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun untuk aturan mengenai jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 7. Ayat 1 berbunyi, Menteri menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian Ayat 2, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar Vaksin Covid-9 dari World Health Organization (WHO).

Baca Juga: DJP Tunjuk Enam Perusahaan dan Cabut Satu Badang Usaha Pemungut PPN

Ayat 3, menteri dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain itu, seperti dilansirkan PMJNews, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4.

Sementara untuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19.

Baca Juga: UI Pasang Lima Alat Peringatan Gempa Bumi EWAS di Derah Ciwaru Kabupaten Sukabumi

Kemudian pada ayat 4 tertulis, berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut:

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

Baca Juga: KPK Panggil Dua Saksi Kasus Bantuan Sosial Covid-19 yang Menjerat Jualiari
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x