Soal Lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah HRS, Andi Arief Sebut Pemerintah Keliru

- 29 Desember 2020, 15:08 WIB
ANDI Arief*/DOK
ANDI Arief*/DOK /

GALAMEDIA - Masalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang di atasnya berdiri Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) terus menjadi perdebatan publik.

Hal itu setelah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII meminta agar penghuni mengosongkan pondok dan mengembalikan lahan ke mereka.

Secara garis besar, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief melihat persoalan ini sebenarnya sederhana.

“Soal HGU Megamendung menurut saya ini soal sederhana. Pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa 29 Desember 2020.

Pemerintah, sambung Andi Arief kemudian melakukan segenap upaya untuk mematikan lahan yang diduga jadi sumber logistik Habib Rizieq tersebut.

Harapanya, gerakan Habib Rizieq bisa diredam dan tidak lagi nyaring.

“Ternyata keliru, tidak ada usaha perkebunan di sana," ujarnya.

SebelumnyaKetua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mempertanyakan apa yang bakal dilakukan PTPN usai mendapatkan kembali lahan tersebut.

Soalnya selama ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini telah memproduktifkan lahan itu untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap, Indonesia Beli 426 Juta Vaksin dari Empat Perusahaan

“Cuma yang menjadi pertanyaan bagi saya kalau tanah itu akan diambil kembali oleh PTPN, lahan itu akan dipergunakan untuk apa? Bukankah dengan telah dibangunnya sekolah dan lembaga pendidikan di atasnya, berarti HRS sudah melaksanakan tugas membantu negara dan pemerintah?” tanya Anwar saat berbincang-bincang dengan wartawan, Minggu, 27 Desember 2020.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI itu, jika PTPN belum akan memanfaatkan lahan tersebut dalam waktu dekat, maka seharusnya PTPN menunda untuk mengambil kembali.

Soalnya apa yang dilakukan oleh HRS di atas tanah tersebut sudah membantu tugas negara atau pemerintah.

“Untuk itu, ada kata-kata Bung Hatta yang sangat penting untuk kita perhatikan. Beliau mengatakan bila ada elemen masyarakat yang telah bekerja membantu tugas pemerintah maka wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk membantu mereka,” katanya.  

Menurut Anwar, Bung Hatta ketika menyampaikan keterangan pemerintah tentang politiknya kepada Badan Pekerja KNIP pada 2 september 1948 mengatakan bahwa, "Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat."

"Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara."

"Di dalam kasus tanah atau lahan Markaz Syariah yang dikelola oleh Habib Rizieq tanah dan lahan tersebut katanya memang berasal dari HGU PTPN VIII, tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkannya telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat."

"Dan oleh masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pertanian. Oleh Habib Rizieq, tanah tersebut dibeli dari petani untuk mendirikan lembaga pendidikan pesantren," kata Anwar.

Baca Juga: Heboh Cantiknya Ibu Selebgram Kembar Tercantik di Dunia

Tujuan dari pendirian pesantren tersebut, lanjut dia, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara konstitusional tugas mencerdaskan kehidupan bangsa itu terletak di pundak negara dan pemerintah.

"Yang menjadi masalah sekarang PTPN yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengurus tanah tersebut, akan mengambil kembali tanah tersebut. Saya rasa boleh dan sah saja PTPN melakukan hal demikian. Cuma yang menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri," kata dia.

Oleh karena itu, Anwar menilai etisnya PTPN memberikan ganti rugi kepada yayasan Habib Rizieq tersebut dengan nilai yang pantas. Selanjutnya PTPN baru boleh menggunakan lahan tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x