Sebut Gaji ke-13 PNS 2021 Masih Dalam Pertimbangan, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Terpenting Semua Sehat

- 29 Desember 2020, 17:05 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /



GALAMEDIA - Pemerintah masih mempertimbangkan soal pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021.

Soalnya pada 2020, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tidak merata akibat situasi ekonomi terkendala pandemi virus corona (Covid-19).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam siaran langsung di YouTube Kementerian PANRB, Selasa 29 Desember 2020.

"Mudahan-mudahan 2021 rencananya masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada. Yang terpenting saat ini harapan kita semua ASN harus sehat, produktif," katanya.

Baca Juga: Diproses Polda Metro Jaya, Hakim Buka Kembali Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein

Ia mengatakan terdapat beberapa rencana pemerintah yang harus ditunda karena pandemi Covid-19.

Salah satunya pun termasuk perkara kenaikan gaji PNS yang mulanya direncanakan tahun ini.

Tjahjo Kumolo mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui uang pensiun dan tunjangan.

Ia telah menyampaikan berbagai masukan yang diterima dari berbagai instansi negara terkait kesejahteraan PNS. Termasuk gaji ASN yang sudah lama tidak diubah, seperti hakim dan polisi.

Baca Juga: Tunjangan PNS Minimal Rp9 Juta Sudah Direncakan Pemerintah Sebelum Pandemi Covid-19

"Yang sudah lama tidak pernah diproses, peningkatan penyesuaian penerimaan untuk para hakim yang sudah sekian tahun belum ada perubahan. Kemudian juga anggota Polri di Mabes Polri dan BNN, itu tunjangan kinerjanya juga belum semua. Ini sudah kami sampaikan ke menteri keuangan," tuturnya.

Namun karena kondisi pandemi, ia meminta ASN memahami jika rencana tersebut ternyata tak bisa dipenuhi pada tahun anggaran 2020/2021. Namun ia memastikan isu kesejahteraan ini menjadi perhatian khusus di tahun ke depan.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan peningkatan tunjangan yang akan ditetapkan pemerintah memungkinkan ASN dengan pangkat terkecil membawa upah minimal Rp9 juta-Rp10 juta per bulan.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Direstui Presiden Jokowi, Menteri Perindustrian: Dalam Proses di Menkeu

Ia mengatakan belakangan ini, Kementerian PANRB dan Kemenkeu tengah intens berkoordinasi untuk memungkinkan peningkatan gaji dan besaran pensiun bagi ASN.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memastikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN sudah diamankan untuk tahun 2021.

"Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke 13 dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja," ujarnya pada bulan Agustus lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x