Sering Mengusik Indonesia, Nasib Vanuatu di Tengah Pandemi Kini Jual Cepat Kewarganegaraan demi Uang

- 30 Desember 2020, 11:18 WIB
Vanuatu (lingkaran merah)
Vanuatu (lingkaran merah) /google maps

GALAMEDIA - Menyiasati krisis ekonomi menyusul pandemi yang belum juga mereda, negara Pasifik yang sempat trending di Tanah Air beberapa waktu lalu mengambil langkah yang dianggap sebagian netizen “gila”.

Dikutip Galamedia dari Rnz.co, belum lama ini sejak Agustus Vanuatu yang menjadi sasaran netizen +65 setelah “mengusik kebijakan HAM” Indonesia di forum PBB melakukan program yang dianggap netizen tak ubahnya “jual beli paspor.”

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Direstui Jokowi, Harga Innova Langsung Terjangkau, Brio 'Cuma' Rp 100 Juta

Beberapa bulan lalu kontroversi juga mewarnai pemberitaan terkait kebijakan menjual paspor pada orang asing yang ingin melarikan diri dari Covid-19.

Diakui Ketua Komisi Kewarganegaraan Vanuatu, Ronald Warsal pendapatan yang dikumpulkan selama tiga bulan terakhir sebagai bagian dari program kewarganegaraan meroket hingga $ 84 juta atau tak kurang dari Rp 1,1 triliun.

Baca Juga: Ditinggal Istri ke Amerika, Sandiaga Uno Terekam Kamera Sedang Makan Bareng Wanita Cantik

Namun Ronald mengatakan kepada Vanuatu Daily Post, pemerintah memperketat langkah-langkah keamanan dan uji tuntas untuk memastikan semua pelamar tak memiliki catatan kriminal.

Program  dimaksud didukung 80 agen Vanuatu yang berbasis di Hong Kong. "Pemerintah bermaksud mendukung keberagaman warga dengan memperluas kesempatan bagi lebih banyak warga lokal menjadi agen," katanya.

Baca Juga: Berpotensi Sebarkan Covid-19, Yana Imbau Warga tak Tiupkan Terompet Saat Malam Tahun Baru

Ia menambahkan, " Kami sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 serta Siklon Tropis Harold. Peluang ini tidak hanya mendukung rakyat kami tetapi juga meningkatkan perekonomian."

Dikatakan Ronald, selain menghasilkan pendapatan yang sangat dibutuhkan, pemerintah juga menyadari keprihatinan di masyarakat terkait program tersebut.

Dia mengatakan pemerintah telah memberikan mandat kepada komisi untuk melakukan diversifikasi dengan memperkenalkan dua program tambahan  “penjualan kewarganegaraan”.

Baca Juga: Gerakan Indonesia Melindungi Balita dan Ibu Hamil Dari Paparan BPA

Sebelumnya tahun 2017, undang-undang paspor Vanuatu diubah untuk mengaktifkan program penjualan kewarganegaraan.

Soal tudingan menjual paspor kepada orang asing yang ingin melarikan diri dari Covid-19 yang juga ramai, Direktur Layanan Paspor dan Imigrasi membantahnya.

Vanuatu kerap mengusik ketenangan Indonesia, khususnya pada pelaksanaan sidang umum PBB.

Baca Juga: Berpotensi Sebarkan Covid-19, Yana Imbau Warga tak Tiupkan Terompet Saat Malam Tahun Baru

Vanuatu begitu vokal menyoroti Papua dan menuding Indonesia telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Hal ini membuat perwakilan Indonesia bereaksi keras di PBB.  Terbilang berani 'menantang' Indonesia, Republik Vanuatu merupakan negara kepulauan di Samudra Pasifik bagian selatan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: dailymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x