Singgung Kasus FPI, Pakar: Penegakan Hukum Indonesia di 2021 Harus Bicara Bukti Bukan Kepentingan

- 30 Desember 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Succo/

GALAMEDIA - Penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2021 harus lebih profesional sesuai dengan harapan masyarakat.

"Untuk tahun 2020 ini, saya kira penegakan hukum masih kental (dengan) nuansa politik," ujar pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 30 Desember 2020.

Selain itu, kata dia, penegakan hukum pada tahun 2020 belum mencerminkan keinginan masyarakat terutama dalam kaitannya dengan keuangan negara, bahkan cenderung turun.

Menurut dia, penegakan hukum pada tahun 2020 juga kadang-kadang "masih tebang pilih".

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Asita Ajabar Alami Kerugian Capai Rp 10 Triliun Lebih

Oleh karena itu ke depan, penegakan hukum harus betul-betul "equality before the law" (perlindungan yang sama di depan hukum, red.).

"Tanpa pandang bulu, siapa pun orangnya. Bicara hukum, bicara bukti, bukan bicara kepentingan, termasuk kepentingan politik," katanya menegaskan.

Dengan demikian, kata dia, progres penanganan hukum akan mendapatkan kepercayaan pada masyarakat.

Menurut dia, hal itu disebabkan hukum bisa bekerja dalam situasi yang steril maupun tidak steril.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x