GALAMEDIA - Keputusan besar dikeluarkan pemerintah terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah memutuskan untuk melarang semua aktivitas FPI.
Keputusan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Mahfud menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Uno Terekam Kamera Sedang Makan Bareng Wanita Cantik
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.
Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.
"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas Mahfud MD.
Baca Juga: Dorong Pemberdayaan UMKM, Kemendag Gandeng AAPC, BNI dan Pemprov Jabar
Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.