FPI Dinyatakan Ormas Terlarang, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme, Pembunuhan Demokrasi!

- 30 Desember 2020, 15:15 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah.
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah. //Instagram//@fadlizon

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, pemerintah secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.

Mahfud yang disampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan.

Baca Juga: Ini Aplikasi Populer di Tahun 2020, Sudah Dicoba?

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Baca Juga: Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI Langsung Bereaksi: Selamat Datang Front Pejuang Islam!

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x