"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.
Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
FPI pun langsung menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3, FPI bereaksi.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Pertanyakan Kebijakan Pemerintah yang Melarang Aktivitas FPI
Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang.
Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara.
Selamat Datang Front Pejuang Islam#TetapTegakWalauTanganTerikat— Front Pejuang Islam (@PETAMBURAN_3) December 30, 2020
"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: BREAKING NEWS, FPI Dilarang Beraktivitas!!
Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.
"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.
Pelarangan aktivitas FPI juga mendapat reaksi dari anggota DPR RI Fadli Zon. Pria yang belakangan kerap membela FPI ini menyatakan langkah pemerintah merupakan bagian dari praktik otoritarianisme.
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
Baca Juga: Dorong Pemberdayaan UMKM, Kemendag Gandeng AAPC, BNI dan Pemprov Jabar