Dibubarkan Pemerintah, Begini Langkah Awal FPI

- 30 Desember 2020, 15:43 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman./ Dok. PMJ News/
Sekretaris Umum FPI Munarman./ Dok. PMJ News/ /



GALAMEDIA - Pemerintahan telah resmi membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu siang 30 Desember 2020.

Menyikapi hal tersebut, DPP FPI akan menyampaikan sikap resmi yang akan disampaikan sore ini.

"Kami mengundang rekan-rekan untuk konferensi pers terkait sikap pemerintah terhadap FPI," ujar Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman dalam undangannya, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Adapun konferensi pers akan digelar pukul 16.15 WIB di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan 3 Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Dinyatakan Ormas Terlarang, Tagar #FPITERLARANG Menggema di Twitter, Netizen Ungkit Nikita Mirzani

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12).

Dalam rapat itu, hadir Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan. Adapun SKB itu dibacakan oleh Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x