Baca Juga: Komnas HAM Punya Temuan Baru dalam Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI, Penyidik Bareskrim Turun Tangan
"Setelah ditetapkan sebagai Ormas Terlarang, TNI - POLRI langsung merangsek Markas Besar FPI di Petamburan untuk menurunkan atribut," akun lain mengabarkan kondisi terkini di Petamburan.
Haduh negara sistemnya makin acak adut.. Kekuasaan hanya dipakai untuk menggebuk rakyatnya sendiri bukan untuk mensejahterakan dan melindungi dengan keadilan.. #FPI_FrontPejuangIslam— Sam Peu Hui (@FlagRaiser1924) December 30, 2020
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ace Hasan: Pemerintah Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
"Haduh negara sistemnya makin acak adut.. Kekuasaan hanya dipakai untuk menggebuk rakyatnya sendiri bukan untuk mensejahterakan dan melindungi dengan keadilan.. #FPI_FrontPejuangIslam," komentar warganet lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan keterangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.
Mahfud yang disampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan melarang aktivitas FPI.
Baca Juga: Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI Secara Mengejutkan Langsung Kutip Ucapan HRS
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.
Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.