FPI Resmi Dibubarkan, Polisi Ciduk Tujuh Orang di Petamburan

- 30 Desember 2020, 17:39 WIB
Polisi dan TNI mendatangi markas besar FPI di Petamburan
Polisi dan TNI mendatangi markas besar FPI di Petamburan /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

GALAMEDIA - Polisi mengamankan tujuh orang di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat saat tengah menyisir atribut Front Pembela Islam (FPI).

Pencopotan spanduk hingga stiker ditempuh usai FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan identitas ketujuh orang. Kendati, ia tak merinci sebab mula dan tindak lanjut terhadap ketujuh orang tersebut.

"Kami tanya identitas, apakah orang Petamburan. Kami baru data saja, ada tujuh orang," kata Heru di Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.

"Diamankan saja, karena tidak bisa mengeluarkan KTP," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya FPI, Pemerintah Telah Membubarkan Ormas Ini

Heru menegaskan, warga diminta segera mencopot seluruh atribut FPI di kawasan itu. Polisi, kata dia, bakal terus memantau dan tak ragu menindak jika nantinya masih ada atribut yang terpasang.

"Nanti akan kami laksanakan (patroli)," tutur dia lagi.

Ia menambahkan, sesuai Surat Keputusan Bersama bahwa pelbagai atribut ataupun kegiatan terkait FPI harus ditiadakan. Bukan saja atribut organisasi melainkan juga berbagai kegiatan.

Termasuk kata Heru, konferensi pers yang rencananya bakal digelar Sekretaris Umum FPI Munarman.

Baca Juga: Bicara Soal Pelengseran Presiden, Ketua Umum PBNU: Mudah-mudahan Tak Terulang

Kata dia, Munarman hanya boleh melangsungkan kegiatan itu atas nama pribadi, bukan organisasi.

"Artinya kami sudah menegakkan pembubaran FPI," sambung Heru.

Sebelumnya, pasukan polisi dan TNI berpakaian lengkap mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat menuju Serkretariat Dewan Pimpinan Pusat DPP FPI.

Polisi langsung menuju Gang Petamburan III yang diketahui merupakan markas pusat FPI sekaligus kediaman Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Aparat terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu 30 Desember.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Dalam proses tersebut, polisi pun meminta warga menurunkan baliho Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan III. Organisasi ini resmi dilarang oleh pemerintah sejak Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pada Rabu 30 Desember siang.

Di depan sejumlah petinggi menteri dan lembaga, Mahfud menyatakan pemerintah sudah menganggap FPI bubar sejak 2019 lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x